Sabtu, 29 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan

Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan


     1. penduduk warga negara
     2. penduduk bukan warga negara
b) Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”


Warga negara adalah salah satu berdirinya suatu negara. Peranan warga negara juga sangat dibutuhkan dalam negara, bukan hanya dalam pemerintahan sajatetapi dalam aspek yang lain juga. Di mulai dari hal yang kecil dahulu seperti membayar pajak, itu dapat membantu pembangunan negara. Termasuk dalam hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dan negara pun wajib memperhatikan warganya.
a) Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar